Friday, April 07, 2006

Kawasan Cagar Budaya Condet Akan Dievaluasi

Laporan : Egidius Patnistik
Jakarta, KCM
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi penetapan Condet, Jakarta
Timur, sebagai kawasan cagar budaya. "Kita akan evaluasi. Nanti saya
panggil semua dinas-dinas terkait untuk melakukan evaluasi atas soal
itu," kata Gubernur Sutiyoso di Balaikota, Senin (3/4).

Warga Condet dan anggota DPRD DKI Jakarta, Martin Makatita, Sabtu
(1/4) lalu, mengusulkan agar penetapan Condet sebagai kawasan cagar
budaya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor
D.IV-115/E/3/1974 dicabut. Alasannya, kawasan itu telah gagal
sebagai kawasan cagar budaya.

Sementara SK Gubernur DKI yang tetap berlaku itu membelenggu hak
warga atas kepemilikan tanah. Soalnya, warga tidak bisa secara
optimal memanfaatkan tanah milik mereka karena berbenturan dengan
aturan-aturan yang berkaitan dengan penetapan kawasan itu sebagai
kawasan cagar budaya.

Condet menjadi kawasan cagar budaya tahun 1974 pada zaman Gubernur
Ali Sadikin. Daerah cagar budaya itu mencakup lahan seluas 18.228
hektar yang meliputi Kelurahan Batu Ampar, Kelurahan Bale Kambang,
dan Kelurahan Kampung Tengah.
Pada tahun 1986, Pemprov DKI Jakarta melarang mutasi tanah, tanaman,
dan tata guna tanah di Condet.
Penulis: Ima

0 Comments:

Post a Comment

<< Home